Niatlah atas nama Allah

Suatu Kebaikan menjadi bernilai bila dilakukan dengan ikhlas, dan akan menjadi celaka bila dilakukan dengan pamrih, Fastabiqul Khoirot - Berlomba-lombalah dalam kebaikan dengan niat karena Allah

Saturday, October 13, 2012

PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN

KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG



PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN

NOMOR 3 TAHUN 2012


TENTANG


TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH 

PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


Menimbang : a. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Tanggal 22 Juli 2012 Nomor : 04/PAN/VIII/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN, telah dilaksanakan rapat dalam rangka Penyusunan Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN;

b. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa diatur oleh Panitia Pemilihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN.


Mengingat : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa ;
4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa dan Bantuan Penghargaan Bagi Kepala Desa Purna Tugas;
5. Peraturan BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN;
6. Keputusan BPD Desa LIMBANGAN Nomor : 141/5/BPD/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
4. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
5. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
6. Bakal Calon adalah warga setempat yang mengajukan lamaran menjadi Kepala Desa ;
7. Calon adalah Bakal Calon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian penyaringan serta ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang berhak dipilih.
8. Pendaftaran pemilih adalah kegiatan mencacah penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan untuk memilih dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk memperoleh daftar pemilih. 



BAB II

PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 2



(1) Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hak memilihnya apabila :
a. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus.
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Tidak sebagai anggota aktif TNI/POLRI.
d. Terdaftar dalam daftar pemilih.
(3) Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mempunyai hak memilih.



Pasal 3


(1) Penduduk Desa yang dapat memilih didaftar oleh Panitia Pemilihan.

(2) Pendaftaran dilakukan dengan memperhatikan alat bukti asli dapat berupa :
a. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. 
b. Akta Kelahiran/Ijazah.
c. Akta Nikah bagi yang belum berumur 17 tahun.
d. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bagi yang dicabut hak pilihnya.
e. alat bukti lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Alat bukti lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, seperti Buku Administrasi Penduduk, Buku Data Induk Penduduk Desa, dan lain-lain.


Pasal 4


(1) Panitia Pemilihan mencacah penduduk yang berhak memilih disusun menurut abjad dari masing-masing Dusun dalam Daftar Pemilih Sementara.

(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, serta diumumkan kepada masyarakat di tiap-tiap dusun dan dipasang di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat dengan maksud memberi kesempatan kepada penduduk menyampaikan usul, saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(3) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kembali, dengan maksud memberi kesempatan kepada penduduk menyampaikan usul, saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diumumkan
(4) Panitia Pemilihan mempertimbangkan usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk untuk perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
(5) Usul, saran dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang diajukan lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.
(6) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki dibuat rangkap 4 (empat ) dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
(7) Daftar Pemilih Tetap disimpan oleh Panitia Pemilihan untuk keperluan proses Pemungutan Suara.



Pasal 5


(1) Untuk menghindari keraguan tentang status kependudukan seseorang yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu desa, maka dalam menggunakan hak memilih dan dipilih, yang bersangkutan harus menetapkan salah satu dari status kependudukannya.

(2) Status kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PETUGAS PENCACAH

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan dibantu Petugas Pencacah penduduk.
(2) Petugas pencacah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambilkan dari wilayah RT/RW yang bersangkutan yang memahami atau mengetahui keberadaan, status dan domisili warga yang dicacah.
(3) Penunjukan petugas pencacah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan.



Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas mencacah penduduk, petugas pencacah wajib mendatangi rumah warga penduduk desa untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran pemilih.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan daftar anggota keluarga.
(3) Berdasarkan daftar anggota keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) petugas pencacah melakukan pendaftaran pemilih bagi penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


BAB IV

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Pasal 8

(1) Semua penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilihan kepala desa wajib didaftar dan disusun menurut abjad dari masing-masing Dusun dalam Daftar Pemilih Sementara.
(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perbaikan apabila setelah diumumkan selama 7 (tujuh) hari terdapat saran perbaikan.
(3) Dalam hal Daftar Pemilih Sementara setelah diumumkan selama 7 (tujuh) hari tidak terdapat usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk, maka panitia pemilihan dapat menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran.
Pasal 9
(1) Usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk terhadap Daftar Pemilih Sementara, setelah melewati waktu yang telah ditentukan dan/atau telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap, tidak dapat diperhatikan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan kepala desa.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan daftar pemilih.


BAB V

(diisi pengaturan yang diperlukan)
Pasal 10
(1) (diisi pengaturan yang diperlukan)
(2) (diisi pengaturan yang diperlukan)



BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

Pelaksanaan pemilihan kepala desa berpedoman pada peraturan panitia ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di LIMBANGAN

pada tanggal 22 Juli 2012


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN



KETUA



MARGONO S. PD SEKRETARIS



SOPAN PUJIONO, SE



Lampiran : Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI 

Nomor : 04/PAN-PIL/VIII/ 2012
Tanggal : 22 Juli 2012



DAFTAR PEMILIH SEMENTARA / TETAP

PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI 



NO NAMA PEMILIH L / P UMUR ALAMAT KET



Jumlah Halaman ini 

Jumlah s/d Halaman sebelumnya 
Jumlah s/d halaman 


NO NAMA PEMILIH L / P UMUR ALAMAT KET


Jumlah Halaman ini 

Jumlah s/d Halaman sebelumnya 
Jumlah s/d halaman 


ULUJAMI, 22 Juli 2012



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN



KETUA



MARGONO S. PD SEKRETARIS




SOPAN PUJIONO, SE



Disyahkan oleh,



CAMAT ULUJAMI




SETYO HADISUSILO, S. Sos

Pembina Tk. I
NIP. 19650522 198602 1 001


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN



KETUA


MARGONO S. PD SEKRETARIS



SOPAN PUJIONO, SE

No comments:

Post a Comment

Mohon tinggalkan pesan, kritik yang membangun agar Blog ini dapat bermanfaat. Terima Kasih