PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH
PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
b. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa diatur oleh Panitia Pemilihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN.
2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa ;
4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa dan Bantuan Penghargaan Bagi Kepala Desa Purna Tugas;
5. Peraturan BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN;
6. Keputusan BPD Desa LIMBANGAN Nomor : 141/5/BPD/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Desa adalah Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
4. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
5. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
6. Bakal Calon adalah warga setempat yang mengajukan lamaran menjadi Kepala Desa ;
7. Calon adalah Bakal Calon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian penyaringan serta ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang berhak dipilih.
8. Pendaftaran pemilih adalah kegiatan mencacah penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan untuk memilih dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk memperoleh daftar pemilih.
BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 2
(1) Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hak memilihnya apabila :
a. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus.
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Tidak sebagai anggota aktif TNI/POLRI.
d. Terdaftar dalam daftar pemilih.
(3) Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mempunyai hak memilih.
Pasal 3
(2) Pendaftaran dilakukan dengan memperhatikan alat bukti asli dapat berupa :
a. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
b. Akta Kelahiran/Ijazah.
c. Akta Nikah bagi yang belum berumur 17 tahun.
d. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bagi yang dicabut hak pilihnya.
e. alat bukti lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Alat bukti lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, seperti Buku Administrasi Penduduk, Buku Data Induk Penduduk Desa, dan lain-lain.
Pasal 4
(1) Panitia Pemilihan mencacah penduduk yang berhak memilih disusun menurut abjad dari masing-masing Dusun dalam Daftar Pemilih Sementara.
(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, serta diumumkan kepada masyarakat di tiap-tiap dusun dan dipasang di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat dengan maksud memberi kesempatan kepada penduduk menyampaikan usul, saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(3) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kembali, dengan maksud memberi kesempatan kepada penduduk menyampaikan usul, saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diumumkan
(4) Panitia Pemilihan mempertimbangkan usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk untuk perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
(5) Usul, saran dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang diajukan lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.
(6) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki dibuat rangkap 4 (empat ) dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
(7) Daftar Pemilih Tetap disimpan oleh Panitia Pemilihan untuk keperluan proses Pemungutan Suara.
Pasal 5
(1) Untuk menghindari keraguan tentang status kependudukan seseorang yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu desa, maka dalam menggunakan hak memilih dan dipilih, yang bersangkutan harus menetapkan salah satu dari status kependudukannya.
(2) Status kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PETUGAS PENCACAH
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan dibantu Petugas Pencacah penduduk.
(2) Petugas pencacah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambilkan dari wilayah RT/RW yang bersangkutan yang memahami atau mengetahui keberadaan, status dan domisili warga yang dicacah.
(3) Penunjukan petugas pencacah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas mencacah penduduk, petugas pencacah wajib mendatangi rumah warga penduduk desa untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran pemilih.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan daftar anggota keluarga.
(3) Berdasarkan daftar anggota keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) petugas pencacah melakukan pendaftaran pemilih bagi penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB IV
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TETAP
Pasal 8
(1) Semua penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilihan kepala desa wajib didaftar dan disusun menurut abjad dari masing-masing Dusun dalam Daftar Pemilih Sementara.
(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perbaikan apabila setelah diumumkan selama 7 (tujuh) hari terdapat saran perbaikan.
(3) Dalam hal Daftar Pemilih Sementara setelah diumumkan selama 7 (tujuh) hari tidak terdapat usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk, maka panitia pemilihan dapat menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran.
Pasal 9
(1) Usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk terhadap Daftar Pemilih Sementara, setelah melewati waktu yang telah ditentukan dan/atau telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap, tidak dapat diperhatikan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan kepala desa.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan daftar pemilih.
BAB V
(diisi pengaturan yang diperlukan)
Pasal 10
(1) (diisi pengaturan yang diperlukan)
(2) (diisi pengaturan yang diperlukan)
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan pemilihan kepala desa berpedoman pada peraturan panitia ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di LIMBANGAN
pada tanggal 22 Juli 2012
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
KETUA
MARGONO S. PD SEKRETARIS
SOPAN PUJIONO, SE
Lampiran : Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI
Nomor : 04/PAN-PIL/VIII/ 2012
Tanggal : 22 Juli 2012
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA / TETAP
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI
NO NAMA PEMILIH L / P UMUR ALAMAT KET
Jumlah Halaman ini
Jumlah s/d Halaman sebelumnya
Jumlah s/d halaman
NO NAMA PEMILIH L / P UMUR ALAMAT KET
Jumlah Halaman ini
Jumlah s/d Halaman sebelumnya
Jumlah s/d halaman
ULUJAMI, 22 Juli 2012
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
KETUA
MARGONO S. PD SEKRETARIS
SOPAN PUJIONO, SE
Disyahkan oleh,
CAMAT ULUJAMI
SETYO HADISUSILO, S. Sos
Pembina Tk. I
NIP. 19650522 198602 1 001
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN
KETUA
MARGONO S. PD SEKRETARIS
SOPAN PUJIONO, SE
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan pesan, kritik yang membangun agar Blog ini dapat bermanfaat. Terima Kasih