Niatlah atas nama Allah

Suatu Kebaikan menjadi bernilai bila dilakukan dengan ikhlas, dan akan menjadi celaka bila dilakukan dengan pamrih, Fastabiqul Khoirot - Berlomba-lombalah dalam kebaikan dengan niat karena Allah

Sunday, October 14, 2012


Cerita Sekitar Kita (Legenda Sigeseng)
KEBO JANTAN YANG DITABUKAN
           
Di Pekalongan sebelah barat Kabupaten Batang sampai daerah Sigeseng (Kendal Doyong), Kabupaten Pemalang Sebelah Timur, sampai sekarang masyarakatnya tabu memelihara kerbau jantan. Anehnya, kendatipun di daerah tersebut tak ada kerbau jantan, kerbau betina bisa hamil dan beranak dengan sendirinya. Konon jika ada kerbau jantan yang lahir, tak lama kemudian akan mati. Kejadian ini terus berlangsung sampai sekarang. Oleh karena itu para peternak kerbau di Pekalongan jika ternaknya itu melahirkan kerbau jantan, maka mereka segera menjualnya ke daerah lain di luar Pekalongan.  Kejadian aneh ini sampai sekarang tetap dipercayai dan dialami oleh masyarakat Pekalongan. Mengapa bisa demikian ?


     Beginilah ceritanya! Dahulu kala di daerah Sigeseng hidup seorang pertapa sakti, Ki Sadipo dan putranya yang bernama Joko Danu. Kehidupan masyarakat Sigeseng kebanyakan adalah sebagai nelayan, tak terkecuali Ki Sadipo dan putranya Joko Danu. Di daerah Sigeseng, Ki Sadipo selain dikenal sebagai seorang yang linuwih memiliki kesaktian yang tinggi, juga sangat terkenal dengan kemahiran dan kepandaiannya dalam membuat perahu. Ketenaran dan ketersohoran keterampilan dan kemahiran Ki Sadipo dalam membuat perahu ini sampai ke telinga  Raja Galuh. Maka Sang Raja Galuhpun memerintahkan kepada segenap hulu balangnya untuk memesan perahu besar yang indah pada Ki Sadipo untuk dipergunakan bersama isrinya berlayar bertamasya laut di sekitar Kabupaten Pemalang Timur di pantai Sigeseng, Pekalongan. Mendapat pesanan langsung dari Sang Raja Galuh, Ki Sadipo teramat suka cita hatinya, ia pun menyanggupinya.
     Singkat cerita, Segera Ki Sadipo bersama-sama beberapa orang murid pilihannya pergi ke hutan untuk mencari kayu terbaik sebagai bahan untuk membuat perahu yang indah pesanan Sang Raja Galuh.  Di hutan tersebut Ki Sadipo dan murid-muridnya menemukan satu pohon besar tua yang batang kayunya dianggap sangat baik untuk membuat perahu pesanan Sang Raja.  Ki Sadipo beserta para muridnya segera menebang pohon tersebut. Akan tetapi setelah pohon tersebut selesai ditebang keanehan terjadi, batangnya yang besar itu tak mampu diangkat oleh Ki Sadipo dan para muridnya.  Menurut Ki Sadipo ini suatu keanehan karena sepanjang pengalamannya baru satu kali inilah Ia tak mampu mengangkat sebatang pohon, bahkan dengan kekuatan saktinya sekalipun. Menghadapi kejadian aneh tersebut, sedang hari sudah menjelang petang, ia beserta murid-muridnya memutuskan untuk kembali pulang dan akan kembali lagi ke hutan dengan mengajak murid-murid yang lain lagi pada ke esokan harinya.
     Joko Danu putra satu-satunya Ki Sadipo yang juga memiliki kesaktian dan kekuatan besar menyamai ayahnya merasa tersentuh untuk menolong kesulitan ayahnya itu. Akan tetapi ada sedikit watak yang kurang disukai terhadap putranya itu, Joko Danu, berwatak sombong dan suka pamer kekuatan di hadapan orang-orang sekampungnya. Itulah yang membuat Sang Ayah, Ki Sadipo enggan untuk mengajak putranya itu pergi bersama-sama mencari kayu bahan pembuat perahu di hutan.
      Di pagi hari sebelum matahari terbit, tanpa seizing ayahnya, Joko Danu pergi sendiri ke hutan tanpa ditemani oleh siapun. Sesampai di tengah hutan, ia masih melihat batang pohon besar yang telah ditebang oleh ayahnya itu masih terbentang seperti tubuh raksasa yang sedang tertidur. Tak lama kemudian, dengan mengerahkan segenap kekuatannya yang besar dan kesaktiannya itu,  Joko Danu mengangkat sendiri batang pohon tersebut dengan teramat mudahnya. Batang pohon besar itu dipanggulnya sendiri menuju tempat pembuata kapal, dan dengan sikap bangga dan angkuhnya ia memamerkan kekuatannya itu kepada orang sekampung di sepanjang perjalanan. Orang sekampung yang melihat kekuatan Joko Danu banyak yang berdecak kagum, tetapi banyak juga yang tak senang dengan ulahnya itu karena dalam memanggul pohon besar itu Joko Danu Nampak sekali sifat angkuhnya. 
     Sementara itu Ki Sadipo beserta para muridnya yang juga kembali ke hutan untuk mengambil kembali batang pohon pembuat perahu besar pesanan Sang Raja itu sungguh teramat kecewa. Ia tak mendapatkan lagi batang pohon besar itu tergeletak di tempatnya. Ia sangat marah, siapakah yang sudah lancang mengambil batang pohon besar itu, batang pohon kayu besar pembuat kapal pesiar pesanan Sang Raja Galuh.  
      Singkat cerita, setelah diketahui Ki Sadipo bahwa yang mengambil batang pohon kayu besar adalah putranya sendiri Joko Danu, dan semua itu ia dengar sendiri dari orang-orang sekampung yang masih banyak membicarakan tentang kekuatan dan kesombongan putranya dalam memamer-mamerkan kekuatannya di hadapan orang banyak khususnya orang sekampung dan murid-muridnya, Ki Sadipo tidak merasa bangga bahkan ia menjadi teramat berang. Ia pun segera menemui putranya itu seraya bersumpah,
“Putraku Joko Danu, engkau telah lancang sekali telah mengambil batang pohon tanpa sepengetahuanku, engkau juga telah pamer-pamer kekuatan dan kesaktian di hadapan orang banyak, kekuatanmu dan keperkasaanmu itu laksana kerbau jantan saja!”
Oleh karena kata-kata sumpah itu diucapkan oleh seorang ayah yang memiliki kesaktian, seketika tubuh Joko Danu berubah menjadi seekor kerbau jantan yang cukup besar berkulit kelam.   Ki Sadipo pun melanjutkan kata sumpahnya lagi,
“Karena engkau kini telah menjadi seekor kerbau jantan, sejak sekarang engkau bernama Kerbau Danu, dan engkau akan menjadi kerbau siluman yang menguasai daerah Sigeseng sampai ke pesisir timur. Di sana kau boleh berbuat sesukamu. Nah, enyahlah engkau dari sini!”
Dengan berjalan tertatih-tatih, Joko Danu yang telah berubah menjadi kerbau jantan berkulit hitam kelam berjalan menuju hutan di pesisir timur Sigeseng sampai Pekalongan. Sesungguhnya Ki Sadipo menyesali juga akan perlakuannya terhadap putranya itu, akan tetapi apa mau dikata, nasi sudah menjadi bubur sesalpun tiada guna lagi. Kemudian Ki Sadipo berkata kepada murid-muridnya,
“Mulai sekarang, kalian semua harus berhati-hati. Bila diantara kalian ada yang memiliki kerbau jantan, sebaiknya disembelih saja secepatnya karena kerbau-kerbau itu akan menjadi Kerbau Danu yang telah menjelma menjadi kerbau siluma. Dan jangan heran pula, jika kerbau betinamu bisa hamil tanpa ada kerbau pejantannya karena semua itu adalah perbuatan dari Kerbau Danu!”
KESIMPULAN :
Cerita ini merupakan legenda masyarakat Pekalongan yang masih hidup sampai sekarang. Sebagian besar masyarakat di Pekalongan masih mempercayai cerita tersebut, dan mereka percaya itu benar-benar terjadi di daerahnya. Oleh karena itu di daerah Kabupaten Batang sampai Pemalang masyarakatnya  enggan dan tidak berani  memelihara kerbau jantan.
Pelajaran yang bisa kita peroleh dari cerita ini adalah agar kita tidak bersifat sombong, merasa lebih pintar dari orang lain.

Sekian

Saturday, October 13, 2012

Limbangan Pernah di Pimpin Lurah Tukang SANTET ?



Limbangan dan Lurah Tukang SANTET ?

Menurut bang Hadee Gitarist, bahwa Limbangan pernah di pimpin oleh seorang Lurah bernama KURDI. Nah, pada zamanya, lurah limbangan yang satu ini terkenal suka main SANTET. Penasaran ? okelah, kita tunggu Bang Hadee Gitarist Gadungann untuk memaparkan jalan ceritanya.
>>>>>>>>>>yuk kita simak bareng-bareng.


Tp cerita ini memang di akui oleh hampir seluruh mbah2 kita di Limbangan,... Lurah Kurdi adalah jebolan Pondok Pesantren daerah Gresik,... Beliau di kenal sbg sosok tokoh agama dan ahli supra natural di zamannya,.... Menurut cerita dari para pelaku sejarah masa lalu katanya beliau bisa mengirimkan santet berjenis MODONG pada rival2nya,... Teknis dalam pengiriman santet berjenis MODONG biasanya di pasang di pelataran rumah SI TARGET MACTH, mengenai mekanisme kerjanya MODONG tdk ada keterangan yg lebih detail untuk hal ini
Satu lagi ada yg namanya Haji Yaqub,.... Haji Yaqub jg di kenal sosok yg fenomenal dg spesialis MODONG-nya di kala itu,... Haji Yaqub jg alumnus dari Gresik dan merupakan tokoh terkemuka dan pernah menjalani kontrak politik dg tentara Jepang,... Haji Yaqub sangat di segani bahkan di takuti oleh kawan maupun lawannya,...
Seiring berjalannya waktu ada lagi generasi ahli spiritual yg bernama RAKIMAN alias BENGKONG,.... Dia seorang penganut ajaran islam kejawen berbasic islam putihan,... Beliau punya ritualisasi khusus berupa NGRACUT atau dlm bahasa lain ROGO SUKMO ,... Dia terkenal dg ilmu hypnotisnya yg membuat org jahat bisa seperti patung klo ketahuan mencuri oleh beliau,... Rakiman adalah kakek dari Roni Sholahuddin, Oka Fill, Ingsun FA, Soepan PJ, Ikrimah M Gita dll,.. Dan notabene masih saudara bapak saya,..
Mbah Rakiman bakat spiritualnya nurunin dari POPOK ( org tuanya )
Mbah RAKIMAN adl sosok yg sangat di segani bahkan di takuti di wilayang gumingsir di semasa hidup beliau
Ada lagi generasi berikutnya Spesialisasi ahli pengasihan namanya TRUBUS, beliau kakaknya almarhum Mbah Saleh suaminya mbah Tanyem,... Dia adl spesialisasi gendam dg ritualisasi "KUNGKUM NANG NJERO JADI" atau dapat di artikan "BERENDAM DALAM GENTONG YG BESAR/JADI",... Bahkan beliau meninggalnya di saat lg menjalani ritualiasasi itu
Ada lagi generasi berikutnya jg spesialis pengasihan, dan tokoh fenomenal ini terbukti dg PEMEGANG REKOR TERBANYAK DLM MENAKLUKAN HATI KAUM HAWA yakni MBAH WARGAM dg ritualisasi "KUBER GENTONGE" yaitu gentongnya yg akan jadi target dg sedikit mantra dan jampi2,... Beliau alumnus di pondoknya Abah Umar Cirebon,.... Pondok Cirebon menurut Abah Wargam identik dg PENCARI WANITA kata berliau Cerbon berarti sing dincer babon lha lho hehe
Dan kehidupan religi zaman dulu Limbangan begitu kompak dan satu,... Simbah saya yg bernama Tabyan adalah sosok tokoh agama terkemuka dan salah satu penggagas di dirikannya Masjid yg sekarang Baiturrokhman,..... Tabyan bersama Haji Yakub, mbah Tayat ( bapaknya om Mohram) dan generasi mudanya seperti Sagum (simbahnya Mukhsi Queena) Haji Bisri ( Simbahnya Bodd Cell) Darno peot ( Bapaknya masnun armana adl pemrakarsa berdirinya masjid Agung Limbangan, perlu di ketahui Tabyan adalah alumnus pondok peninggalan Sunan Gunung Jati di cirebon, scr umum islam TEMPO DOELOE adalah satu di bawah naungan Masyumi berbasic ASSAHADATAIN, tp sesuai perkembangan zaman dan informasi dg masuknya pengaruh NU dan Muhammadiyyah berpecah belahlah ummat muslim di Limbangan, apa lagi waktu itu tokoh Masyumi di cirebon yg jadi panutan mendukung anaknya yg ingin jadi anggota dewan dg GOLKAR sbg kendaraan politiknya, ummat Islam Limbangan jadi pindah doktrin dari ASSAHADATAIN ke NU dan Muhammadiyyah
Ow ya maaf mengenai tokohnya pemrakarsa masjid agung Limbangan yaitu ada lagi yg namanya Haji Nur ( ayahnya om Suroyo) terus Haji Abdullah Tahir ( bapaknya pak Durajak/abdurrozak) dan tokoy masyumi yg saya sebut adalah Abah Umar, pemimpin ponpes Asysyahadatain di Cirebon yg mendukung anaknya untuk duduk di anggota dewan dari fraksi Golkar, dan kabarnya beliau wafat karena di bunuh oleh santrinya yg anti pati terhadap Golkar
Dulu basic religi di Limbangan adl Cirebon sbg akses politik dan kemaslahatan ummat, dan sampai saat ini masih di pertahankan oleh Abah Marbu (menantu Abah Tayat) dan Abah Muhram ( anaknya Abah Tayat) dg ritualisasi tawwasulannya dan masih ada komunikasi dg Cirebon
Dan Tabyan ( simbah saya ) adalah Tokoh Nu pertama di Limbangan TEMPO DOELOE bersama Haji Yaqub dan Haji Masjuri ( mbah Buyutnya Nur ambyah ) tp ke organisasiannya masih sangat sederhana mengingat SDM umumnya masyarakat Limbangan TEMPO DOELOE
Ow ya ada lagi tokoh terkemuka Asysuadatain dari golongan muda se leting om Muhram yaitu Alm Waryono ( bapaknya Ingsun FA cs) beliau adalah tokoh utama asysyahadatain setelah Abah Tayat bersama abah Marbu dan Abah Muhram
Ow yo klale sorry ketriwal pemrakarsa berdirinya masjid agung Limbangan dari golongan muda pada waktu itu ada yg namanya Mbah Sicas ( mbahnya Muswadi abu haqqa) mbah Si Cas bersama Kyai Darno (pak deku/kakak ibu saya) mbah Sagum dan Haji Bisri adalah deklarator sekaligus tokoh Muhammadiyyah d Limbangan dan Comal_Ulukjami, maklum wes tuo klalenan nyong
Dadi meneng2 nyong kiye putune Pemuka NU Limbangan TEMPO DOELOE dan simbah saya wafat kurang lebih di tahun 1956 dg usia kira2 90 tahun lebih,.... Dan saya adalah cucu yg paling mbotot dari anak yg paling mbotot,.... (Pamer sitik) hehe
Jadi wajar walaupun saya di besarkan di Lingkungan Muhammadiyyah sesuai doktrin pakde saya yg seorang kyai (Darno) tapi hati saya masih dekat dg NU dan Sahadatain,.... Tapi dudu bungklon nyong sumpah,....
Legalisasi NU di Limbangan di motori oleh tokoh pendatang yg bernama Kyai Wamin, tokoh ini fenomenal dg bahasa gaeknya yang nyentrik dg "NGGEH NIKI" nya di sela2 ceramahnya, kemudian masuklah tokoh muda dari golongan terdidik seperti Alm Haji Zakariah, Haji Ibrahim ( kyai Darno ) Muh, Ridwan /mantan Lurah (tadinya md kemudian pindah Nu) Haji Waryun, Haji Sinyur, Haji Tarjono dan tokoh muda yg lainnya
Kyai Darno Nu sm Kyai Darno Muhammadiyyah serupa namanya tp tak sama orgnya lho jgn salah pemirsa,...
Haha PEMIRSA ,... PE PE MIRSA,... Generasi muda Limbangan ada di pundak kalian wahai para santri2 yg punya intelektualitas tinggian,... Bisakah kita mengulang sejarah TEMPO DOELOE yg menjadikan agama sebagai PEMERSATU warga bukane malah PEMECAH BELAH
Ada lagi tokoh spiritual yg benama Mbah Madrub atau ULU2 MADRUB,.. Beliau adalah seorang yg menganut aliran kejawen dengan rialatnya yg unik yaitu ritual "MANGAN MENGKRENG" beliau adalah sosok mentalis yg di segani, dan beliau adalah pecinta budaya jawa...
jangan salah juga lo ada nama Wargam yang lainnya, satu nama dua orang yang berbeda....Anak dari BRONGKOL/SARKUM ada juga yang bernama mbah Wargam yang bersaudara dengan mbah Dayu/Mbu dan mbah Sidri...mbah Dayu orang tuanya BuNi ( bu Parni ) dan pak Naryo...

Diceritakan oleh Hadee Gitaris Gadungan di Forum peDuli Limbangan

SIAPAKAH CALON KADES YANG ANDA PILIH ?

POLLING KADES LIMBANGAN MASA BAKTI 2012 - 2016

SPANDUK PILKADES LIMBANGAN





PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN

KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG



PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN

NOMOR 3 TAHUN 2012


TENTANG


TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH 

PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


Menimbang : a. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Tanggal 22 Juli 2012 Nomor : 04/PAN/VIII/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN, telah dilaksanakan rapat dalam rangka Penyusunan Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN;

b. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa diatur oleh Panitia Pemilihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN.


Mengingat : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 100 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa ;
4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa dan Bantuan Penghargaan Bagi Kepala Desa Purna Tugas;
5. Peraturan BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN;
6. Keputusan BPD Desa LIMBANGAN Nomor : 141/5/BPD/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
4. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
5. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI;
6. Bakal Calon adalah warga setempat yang mengajukan lamaran menjadi Kepala Desa ;
7. Calon adalah Bakal Calon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian penyaringan serta ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang berhak dipilih.
8. Pendaftaran pemilih adalah kegiatan mencacah penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan untuk memilih dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk memperoleh daftar pemilih. 



BAB II

PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 2



(1) Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hak memilihnya apabila :
a. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus.
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Tidak sebagai anggota aktif TNI/POLRI.
d. Terdaftar dalam daftar pemilih.
(3) Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mempunyai hak memilih.



Pasal 3


(1) Penduduk Desa yang dapat memilih didaftar oleh Panitia Pemilihan.

(2) Pendaftaran dilakukan dengan memperhatikan alat bukti asli dapat berupa :
a. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. 
b. Akta Kelahiran/Ijazah.
c. Akta Nikah bagi yang belum berumur 17 tahun.
d. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bagi yang dicabut hak pilihnya.
e. alat bukti lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Alat bukti lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, seperti Buku Administrasi Penduduk, Buku Data Induk Penduduk Desa, dan lain-lain.


Pasal 4


(1) Panitia Pemilihan mencacah penduduk yang berhak memilih disusun menurut abjad dari masing-masing Dusun dalam Daftar Pemilih Sementara.

(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, serta diumumkan kepada masyarakat di tiap-tiap dusun dan dipasang di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat dengan maksud memberi kesempatan kepada penduduk menyampaikan usul, saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(3) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kembali, dengan maksud memberi kesempatan kepada penduduk menyampaikan usul, saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diumumkan
(4) Panitia Pemilihan mempertimbangkan usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk untuk perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
(5) Usul, saran dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang diajukan lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.
(6) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki dibuat rangkap 4 (empat ) dan disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
(7) Daftar Pemilih Tetap disimpan oleh Panitia Pemilihan untuk keperluan proses Pemungutan Suara.



Pasal 5


(1) Untuk menghindari keraguan tentang status kependudukan seseorang yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu desa, maka dalam menggunakan hak memilih dan dipilih, yang bersangkutan harus menetapkan salah satu dari status kependudukannya.

(2) Status kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PETUGAS PENCACAH

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan dibantu Petugas Pencacah penduduk.
(2) Petugas pencacah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambilkan dari wilayah RT/RW yang bersangkutan yang memahami atau mengetahui keberadaan, status dan domisili warga yang dicacah.
(3) Penunjukan petugas pencacah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan.



Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas mencacah penduduk, petugas pencacah wajib mendatangi rumah warga penduduk desa untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran pemilih.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan daftar anggota keluarga.
(3) Berdasarkan daftar anggota keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) petugas pencacah melakukan pendaftaran pemilih bagi penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


BAB IV

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Pasal 8

(1) Semua penduduk warga desa yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilihan kepala desa wajib didaftar dan disusun menurut abjad dari masing-masing Dusun dalam Daftar Pemilih Sementara.
(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perbaikan apabila setelah diumumkan selama 7 (tujuh) hari terdapat saran perbaikan.
(3) Dalam hal Daftar Pemilih Sementara setelah diumumkan selama 7 (tujuh) hari tidak terdapat usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk, maka panitia pemilihan dapat menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran.
Pasal 9
(1) Usul, saran dan perbaikan yang diajukan oleh penduduk terhadap Daftar Pemilih Sementara, setelah melewati waktu yang telah ditentukan dan/atau telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap, tidak dapat diperhatikan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan kepala desa.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan daftar pemilih.


BAB V

(diisi pengaturan yang diperlukan)
Pasal 10
(1) (diisi pengaturan yang diperlukan)
(2) (diisi pengaturan yang diperlukan)



BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

Pelaksanaan pemilihan kepala desa berpedoman pada peraturan panitia ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di LIMBANGAN

pada tanggal 22 Juli 2012


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN



KETUA



MARGONO S. PD SEKRETARIS



SOPAN PUJIONO, SE



Lampiran : Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa LIMBANGAN Kecamatan ULUJAMI 

Nomor : 04/PAN-PIL/VIII/ 2012
Tanggal : 22 Juli 2012



DAFTAR PEMILIH SEMENTARA / TETAP

PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA LIMBANGAN KECAMATAN ULUJAMI 



NO NAMA PEMILIH L / P UMUR ALAMAT KET



Jumlah Halaman ini 

Jumlah s/d Halaman sebelumnya 
Jumlah s/d halaman 


NO NAMA PEMILIH L / P UMUR ALAMAT KET


Jumlah Halaman ini 

Jumlah s/d Halaman sebelumnya 
Jumlah s/d halaman 


ULUJAMI, 22 Juli 2012



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN



KETUA



MARGONO S. PD SEKRETARIS




SOPAN PUJIONO, SE



Disyahkan oleh,



CAMAT ULUJAMI




SETYO HADISUSILO, S. Sos

Pembina Tk. I
NIP. 19650522 198602 1 001


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LIMBANGAN



KETUA


MARGONO S. PD SEKRETARIS



SOPAN PUJIONO, SE