Jika Anda karyawan sebuah perusahaan, Anda sudah berpikir untuk bisa menjadi pengusaha saat anda masih menjadi karyawan. Usaha memang harus dirintis dari awal dan mulai dari kecil sehingga kita bisa menikmati perjalanannya dan menjadi pengalaman yang berharga.
Jika anda yang masih menjadi karyawan maka beberapa tips memulai usaha adalah:
1. Miliki alasan yang kuat, Anda perlu alasan yang kuat kenapa ingin menjadi pengusaha, alasan inilah yang menggerakkan langkah Anda mantap untuk menjalankan usaha dan mewujudkan impian Anda. Hindari alasan yang sesaat yang bisa mematahkan semangat Anda dalam berwirausaha.
2.Ajak istri/suami/keluarga dekat/teman, ajaklah orang-orang terdekat Anda untuk menjadi partner dalam menjalankan usaha sehari-hari sementara Anda masih bekerja sebagai karyawan. Mereka lah yang akan menjalankan usaha Anda sesuai arahan dan strategi usaha yang Anda buat bersama mereka.
3. Manajemen waktu, Anda harus mampu mengelola waktu Anda, agar tempat Anda bekerja tidak terganggu dan dirugikan secara waktu karena Anda mempunyai usaha. Anda harus mampu disiplin mengatur waktu ini. Di saat jam kerja, Anda harus curahkan waktunya kepada perusahaan dan di luar jam kerja seperti malam hari dan libur itulah waktu untuk usaha Anda sendiri. Pertimbangkan juga untuk mengajukan cuti jika Anda ada urusan penting dengan usaha Anda disaat jam kerja.
4. Pilihlah usaha yang sesuai dengan kompetensi yang Anda miliki, atau hobby yang Anda geluti dan atau juga yang sumber daya relasi yang Anda miliki. Usaha yang Anda pilih tidak harus dijalankan langsung secara besar dengan modal besar.
Usaha yang bermodal kecil seperti membuka rumah makan di rumah, menjadi agen penjualan busana, pulsa, sembako, memilih kemitraan/waralaba dan lain-lain bisa menjadi pilihan Anda.
5. Jangan usaha yang sama dengan kantor, sebaiknya hindari usaha yang sama dengan usaha yang sama dengan perusahaan Anda bekerja untuk menghindari konflik kepentingan.
6. Gabung di komunitas, bergabunglah dengan komunitas-komunitas, grup atau forum wirausaha yang bisa membantu Anda mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari yang lainnya sehingga Anda juga dapat mempunyai lingkungan usaha yang saling mendukung.
7. Gunakan teknologi, dalam membantu monitoring dan komunikasi dengan tim kerja Anda di usaha Anda maka gunakan teknologi seperti : website, email, smartphone, cctv dan lainnya.
8. Jika usaha Anda sudah menghasilkan keuntungan minimal 3 kali dari jumlah gaji yang didapat dan stabil selama 1 tahun maka perlu dipertimbangkan untuk menjadi pengusaha penuh waktu dan mengembangkan usahanya lebih besar lagi.
Selamat menjalankan usaha Anda!
Niatlah atas nama Allah
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts
Thursday, December 27, 2012
Saturday, February 25, 2012
Daftar UMR 2012 | UMP 2012 TERBARU
Info untuk para pekerja sektor Industri
Berikut ini data 22 Provinsi provinsi Sudah menetapkan UMP 2012 / UMR 2012, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UM. dalam penetapan UMR 2012 ini UMP tahun 2012,bisa kita ketahui bahwa provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52 % untuk provinsi yang menentukan kenaikan upah terendah adalah Papua barat sebesar 3, 35 %.\
Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Provinsi Sumatera Utara. Upah yang diterapkan 115.94 % sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07%
NO PROPINSI UMP
1 ACEH Rp
1,400,000
2 SUMATERA UTARA Rp
1,200,000
3 SUMATERA BARAT Rp
1,150,000
4 RIAU Rp 1,238,000
5 JAMBI Rp 1,141,500
6 SUMATERA SELATAN Rp 1,195,220
7 BENGKULU Rp 930,000
8 LAMPUNG Rp 1,043,181
9 KEP. BANGKA BELITUNG Rp
1,140,000
10 KEP. RIAU Rp 1,302,992
11 DKI JAKARTA
Rp 1,529,150
12 JAWA BARAT Rp 1,236,991
13 JAWA TENGAH Rp 991,500
14 JAWA TIMUR Rp 1,185,000
15 DI YOGYAKARTA
Rp 892,660
16 BANTEN Rp 1,042,000
17 BALI Rp 1,265,000
18 NUSA TENGGARA BARAT Rp
1,000,000
19 NUSA TENGGARA TIMUR Rp
925,000
20 KALIMANTAN
TENGAH Rp 1,327,459
21 KALIMANTAN
BARAT Rp 1,000,000
22 KALIMANTAN
SELATAN Rp 1,225,000
23 KALIMANTAN
TIMUR Rp 1,131,300
24 SULAWESI
UTARA Rp 1,390,000
25 SULAWESI
TENGAH Rp 885,000
26 SULAWESI
SELATAN Rp 1,195,220
27 SULAWESI
TENGGARA Rp
1,032,300
28 GORONTALO Rp 837,500
29 SULAWESI
BARAT Rp 1,130,000
30 MALUKU Rp 975,000
31 MALUKU UTARA Rp 1,000,000
32 PAPUA BARAT Rp 1,450,000
33 PAPUA Rp 1,450,000
Subscribe to:
Posts (Atom)
