Niatlah atas nama Allah

Suatu Kebaikan menjadi bernilai bila dilakukan dengan ikhlas, dan akan menjadi celaka bila dilakukan dengan pamrih, Fastabiqul Khoirot - Berlomba-lombalah dalam kebaikan dengan niat karena Allah

Friday, November 8, 2013

POLITISI YANG MENGHABISKAN UANG NEGARA

Gaji Besar dan Fasilitas Mewah, Anggota DPR Tetap Dapat Pensiunan, Meski Koruptor

Ropesta Sitorus - detikNews
Halaman 1 dari 2
Penampilan sejumlah anggota DPR saat menunggu sidang paripurna. (Foto - detikcom)
Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi meminta uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik yang terlibat tindak pidana korupsi atau tidak harus dihapus. Apalagi selama menjadi legislator di Senayan, mereka sudah mendapatkan fasilitas mewah, dan gaji yang besar.

“Apa dasarnya mereka (DPR) menerima pensiun. Mereka pejabat publik yang hanya menjadi pejabat itu selama 5 tahun, dan selama 5 tahun itu mereka mendapatkan fasilitas yang sangat mewah dan besar dari Negara,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada detikcom, Rabu (6/11) lalu.

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandi menyebut dalam satu bulan seorang anggota DPR bisa mendapat gaji sekitar Rp 50 juta. Memang gaji pokoknya hanya Rp 4,2 juta.

Namun, selain gaji pokok ada uang tunjangan saat membahas sebuah rancangan undang-undang, tunjangan komunikasi, dan uang reses. “Itu (Rp 50 juta) untuk anggota biasa yang hanya kebagian membahas satu rancangan undang-undang. Kalau lebih dari satu RUU tinggal kalikan saja. Belum lagi kalau duduk di tim pengawas. Bisa membawa pulang Rp 100 juta,” kata Ronald kepada detikcom, Kamis (7/11) kemarin.

Menurut Ronald pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR perlu dikaji kembali. Dia mencontohkan di beberapa negara di luar negeri pemberian uang pensiun ke mantan legislator tidak berlaku seumur hidup. “Sifatnya juga terbatas dan besarannya tidak ditentukan oleh anggota DPR,” kata Ronald.

Di Inggris misalnya, hak keuangan anggota parlemen termasuk pensiun memang diatur dalam undang-undang. Namun materinya dibahas komite adhoc yang independen. Anggota komite itu adalah mantan pejabat Negara sehingga tidak punya kepentingan langsung dengan isi pembahasan.

Merekalah yang mengkonsep jenjang gaji tertinggi dan terendah seluruh pejabat Negara mulai dari hakim anggota parlemen, menteri, hingga presiden
Wacana ini pernah muncul di DPR ketika mempersoalkan gaji Deputi Gubernur Bank Indonesia. Saat itu muncul rencana mengkaji keseluruhan gaji, pensiun, dan hak keuangan lain pejabat setingkat menteri dan anggota parlemen.

“Wacana itu konsekuensinya perubahan UU 12 tahun 1980, tapi ternyata (revisinya) enggak pernah disentuh, karena revisi itu akan mengganggu kepentingan mereka (anggota DPR) sendiri,” ujar Ronald.

Wal hasil hingga kini Negara masih harus membayar uang pensiun kepada sejumlah mantan anggota DPR, termasuk yang sudah menyandang status narapidana korupsi. Jumlah dana pensiun yang diberikan kepada anggota dewan bervariasi sesuai masa jabatannya.

Dasar hukum pemberian pensiun bagi DPR diatur dalam UU nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administrative Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara serta BEkas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan, besarnya pensiun pokok per bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap 1 bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

“Skemanya sama seperti pensiunan pegawai negeri sipil, diberikan sampai (yang bersangkutan) meninggal,” kata Sebastian. Semestinya menurut dia undang-undang tersebut diubah dan hak pensiun bagi anggota DPR dihilangkan. Apalagi saat ini wakil rakyat yang duduk di DPRD juga tidak mendapatkan uang pensiun

Saturday, February 2, 2013

JANGAN SALAHKAN PARTAI


JANGAN SALAHKAN PARTAI
PKS: Kami Bukan Partai Malaikat
Penulis : Sabrina Asril | Sabtu, 2 Februari 2013 | 13:30 WIB

Dibaca: 19621
Komentar248

|
Share:
PKS: Kami Bukan Partai MalaikatKOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESKetua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid hadir dalam dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013). Dalam konferensi pers tersebut PKS menyatakan memilih Muhammad Anis Matta menjadi presiden baru PKS menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mengundurkan diri setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
JAKARTA, KOMPAS.com — Citra Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang selalu membanggakan diri sebagai partai bersih tercoreng dengan kasus penetapan tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid pun membela diri dengan menyatakan partainya bukanlah partai malaikat.
"Kami manusia, kami bukan partai malaikat. Kami mengatakan partai bersih adalah partai yang bersih, hanya ada dinamika. Kami komitmen mencegah korupsi," ujar Hidayat di kantor DPP PKS di Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Hidayat mengaku khawatir partainya langsung dicap sebagai partai yang korup. Ia pun kembali menyinggung adanya aroma konspirasi yang terjadi dalam kasus yang menerpa Luthfi Hasan.
"Inilah yang kami khawatirkan bahwa ini ada konspirasi, seolah-olah bahwa PKS adalah partai yang korup dan agar menekan PKS untuk berhenti melakukan pencegahan-pencegahan korupsi," ucap Hidayat.
Saat ditanyakan lebih lanjut soal dalang dan bukti dari adanya konspirasi itu, Hidayat mengaku bisa panjang lebar dalam berdebat. "Yang pasti kami tetap yang bersih," ujar Ketua DPP PKS bidang Kebijakan Publik ini.
Suap impor daging
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi, yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam. Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.
Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat.
Atas kasus tersebut, Luthfi kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden PKS. Setelah menjalani pemeriksaan, ia pun langsung ditahan di Rutan Guntur.
Editor :
Kistyarini

Sunday, January 6, 2013

Redenominasi Rupiah

Nanti kita bakalan bisa beli Nasi Padang cuma 10 perak, beli motor Vixion cuma Rp. 21.500,-, naik busway cuma 3 rupiah 50 sen, tapi jangan kaget kalo gaji UMR cuma Rp. 2 ribuan per bulan..... dan Mie Ayam Gelegar Pasutri nya Aty Ashley cuma 7 perak....






MENJADI

Info Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan Rupiah Baru Rp.1 setara dengan nilai Rp1.000,-

Disamping uang rupiah yg beredar saat ini, Pemerintah & BI merencanakan menerbitkan rupiah baru agar mata uang kita lebih kompetitif dan lebih dihargai di dunia internasional serta mengurangi ekspektasi inflasi.

Redenominasi berbeda dengan Sanering.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan
Sanering adalah pemotongan nilai uang.

Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol di setiap uang rupiah yang beredar.
Misal :
harga Bensin Premium sebelum kita bayar seharga Rp 4.500, dgn rupiah baru kita cukup membayar Rp 4,5 (4rupiah 50sen)

Sosialisasi direncanakan mulai bulan Desember 2012.

Masyarakat sdh bisa menikmati Rupiah Baru mulai tahun 2013 dengan gambar dan warna yang identik dgn Rupiah yg ada saat ini, namun dengan pengurangan 3 angka nol.

Tahun 2013 hingga 2015 disebut masa transisi, di mana harga harga barang di pertokoan mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp10.000, harus ditulis harga Rp10.000/Rp10.

Di masa transisi ini BI tetap menerbitkan 2 jenis uang yaitu "Rupiah Lama" dan "Rupiah Baru".

Seiring dengan minat masyarakat terhadap rupiah lama akan semakin berkurang karena repot mengantongi uang banyak, maka secara perlahan rupiah lama akan dikurangi penerbitannya (Periode tahun 2016 – 2018).

Diperkirakan tahun 2019 sudah tidak ada ada lagi rupiah lama dan berganti dengan rupiah baru.

Mohon bantuan untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Terima Kasih.

Bank Indonesia (BI)

Thursday, December 27, 2012

Menjadi Pengusaha Sendiri

Jika Anda karyawan sebuah perusahaan, Anda sudah berpikir untuk bisa menjadi pengusaha saat anda masih menjadi karyawan. Usaha memang harus dirintis dari awal dan mulai dari kecil sehingga kita bisa menikmati perjalanannya dan menjadi pengalaman yang berharga.

Jika anda yang masih menjadi karyawan maka beberapa tips memulai usaha adalah:

1. Miliki alasan yang kuat, Anda perlu alasan yang kuat kenapa ingin menjadi pengusaha, alasan inilah yang menggerakkan langkah Anda mantap untuk menjalankan usaha dan mewujudkan impian Anda. Hindari alasan yang sesaat yang bisa mematahkan semangat Anda dalam berwirausaha.

2.Ajak istri/suami/keluarga dekat/teman, ajaklah orang-orang terdekat Anda untuk menjadi partner dalam menjalankan usaha sehari-hari sementara Anda masih bekerja sebagai karyawan. Mereka lah yang akan menjalankan usaha Anda sesuai arahan dan strategi usaha yang Anda buat bersama mereka.

3. Manajemen waktu, Anda harus mampu mengelola waktu Anda, agar tempat Anda bekerja tidak terganggu dan dirugikan secara waktu karena Anda mempunyai usaha. Anda harus mampu disiplin mengatur waktu ini. Di saat jam kerja, Anda harus curahkan waktunya kepada perusahaan dan di luar jam kerja seperti malam hari dan libur itulah waktu untuk usaha Anda sendiri. Pertimbangkan juga untuk mengajukan cuti jika Anda ada urusan penting dengan usaha Anda disaat jam kerja.

4. Pilihlah usaha yang sesuai dengan kompetensi yang Anda miliki, atau hobby yang Anda geluti dan atau juga yang sumber daya relasi yang Anda miliki. Usaha yang Anda pilih tidak harus dijalankan langsung secara besar dengan modal besar.

Usaha yang bermodal kecil seperti membuka rumah makan di rumah, menjadi agen penjualan busana, pulsa, sembako, memilih kemitraan/waralaba dan lain-lain bisa menjadi pilihan Anda.

5. Jangan usaha yang sama dengan kantor, sebaiknya hindari usaha yang sama dengan usaha yang sama dengan perusahaan Anda bekerja untuk menghindari konflik kepentingan.

6. Gabung di komunitas, bergabunglah dengan komunitas-komunitas, grup atau forum wirausaha yang bisa membantu Anda mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari yang lainnya sehingga Anda juga dapat mempunyai lingkungan usaha yang saling mendukung.

7. Gunakan teknologi, dalam membantu monitoring dan komunikasi dengan tim kerja Anda di usaha Anda maka gunakan teknologi seperti : website, email, smartphone, cctv dan lainnya.

8. Jika usaha Anda sudah menghasilkan keuntungan minimal 3 kali dari jumlah gaji yang didapat dan stabil selama 1 tahun maka perlu dipertimbangkan untuk menjadi pengusaha penuh waktu dan mengembangkan usahanya lebih besar lagi.
Selamat menjalankan usaha Anda!