Niatlah atas nama Allah

Suatu Kebaikan menjadi bernilai bila dilakukan dengan ikhlas, dan akan menjadi celaka bila dilakukan dengan pamrih, Fastabiqul Khoirot - Berlomba-lombalah dalam kebaikan dengan niat karena Allah

Sunday, October 14, 2012

CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
PERSYARATAN UMUM
Surat Kelahiran dari Desa
Fotocopy akta nikah/kutipan.akta Perkawinan
Fotocopy KTP orang Tua
Fotocopy KK orang Tua
Menghadiri 2 (dua) orang saksi & Fotocopy KTP saksi
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- (enam Ribu) bagi yang dikuasakan
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran dilampiri surat persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi Pelaksana.
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran dilampiri penetapan Pengadilan Negeri
Bagi penduduk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib melampiri fotocopy ijizah/STTB yang di legalisir, apabila tidak memiliki ijazah wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan belum memiliki ijazah.
Bagi anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
Bagi anak yang lahir diluar Perkawinan yang sah,maka persyaratan pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang di ketahui oleh Desa/Kelurahan setempat
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : Waktu penyelesaian akta Kelahiran selama 30 hari kerja
BIAYA :
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan kurang dari 60 hari kerja tidak dikenakan biaya apapun atau gratis
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun dikenakan denda administrasi sebesar
Rp.30.000,- dan biaya persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi sebesar Rp.10.000,-
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 1 tahun biaya penerbitan surat pengantar dari Kepala Dinas untuk malaksanakan sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp.10.000,- adapun biaya penetapan di Pengadilan Negeri adalah kewenanganan dari Pengadilan Negeri sendiri

Sumber : 
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

No comments:

Post a Comment

Mohon tinggalkan pesan, kritik yang membangun agar Blog ini dapat bermanfaat. Terima Kasih