DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
PERSYARATAN UMUM
Surat Kelahiran dari Desa
Fotocopy akta nikah/kutipan.akta Perkawinan
Fotocopy KTP orang Tua
Fotocopy KK orang Tua
Menghadiri 2 (dua) orang saksi & Fotocopy KTP saksi
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- (enam Ribu) bagi yang dikuasakan
Fotocopy akta nikah/kutipan.akta Perkawinan
Fotocopy KTP orang Tua
Fotocopy KK orang Tua
Menghadiri 2 (dua) orang saksi & Fotocopy KTP saksi
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- (enam Ribu) bagi yang dikuasakan
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan pencatatan kelahiran
lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran dilampiri surat
persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi Pelaksana.
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran dilampiri penetapan Pengadilan Negeri
Bagi penduduk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib melampiri fotocopy ijizah/STTB yang di legalisir, apabila tidak memiliki ijazah wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan belum memiliki ijazah.
Bagi anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
Bagi anak yang lahir diluar Perkawinan yang sah,maka persyaratan pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang di ketahui oleh Desa/Kelurahan setempat
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran dilampiri penetapan Pengadilan Negeri
Bagi penduduk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib melampiri fotocopy ijizah/STTB yang di legalisir, apabila tidak memiliki ijazah wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan belum memiliki ijazah.
Bagi anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
Bagi anak yang lahir diluar Perkawinan yang sah,maka persyaratan pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang di ketahui oleh Desa/Kelurahan setempat
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : Waktu penyelesaian akta Kelahiran
selama 30 hari kerja
BIAYA :
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan kurang dari 60 hari kerja
tidak dikenakan biaya apapun atau gratis
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun dikenakan denda administrasi sebesar Rp.30.000,- dan biaya persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi sebesar Rp.10.000,-
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 1 tahun biaya penerbitan surat pengantar dari Kepala Dinas untuk malaksanakan sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp.10.000,- adapun biaya penetapan di Pengadilan Negeri adalah kewenanganan dari Pengadilan Negeri sendiri
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun dikenakan denda administrasi sebesar Rp.30.000,- dan biaya persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi sebesar Rp.10.000,-
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 1 tahun biaya penerbitan surat pengantar dari Kepala Dinas untuk malaksanakan sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp.10.000,- adapun biaya penetapan di Pengadilan Negeri adalah kewenanganan dari Pengadilan Negeri sendiri
Sumber :
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pemalang
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan pesan, kritik yang membangun agar Blog ini dapat bermanfaat. Terima Kasih