DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
Surat Pengantar RT/RW
Mengisi formulir F1-01 (isian biodata penduduk) diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-06 (permohonan KK) apabila terjadi perubahan serta melampirkan KK SIAK lama
Permohonan pindah (formulir F1-15) bagi yang pindah dalam satu desa;atau
Surat Keterangan pindah dari daerah asal (formulir F1-16) bagi yang pindah;dan atau
Surat Keterangan pindah datang dari Daerah tujuan (formulir F1-18) bagi yang pindah;atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
Mengisi formulir F1-01 (isian biodata penduduk) diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-06 (permohonan KK) apabila terjadi perubahan serta melampirkan KK SIAK lama
Permohonan pindah (formulir F1-15) bagi yang pindah dalam satu desa;atau
Surat Keterangan pindah dari daerah asal (formulir F1-16) bagi yang pindah;dan atau
Surat Keterangan pindah datang dari Daerah tujuan (formulir F1-18) bagi yang pindah;atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 30 hari kerja
BIAYA : Rp 0,- (gratis)
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KK yang terlambat melaporkan
perubahan KK setelah 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. Sebesar :
WNI : Rp.20.000,-
WNA : Rp.100.000,-
WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK
Kecamatan
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pemalang
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan pesan, kritik yang membangun agar Blog ini dapat bermanfaat. Terima Kasih