Niatlah atas nama Allah

Suatu Kebaikan menjadi bernilai bila dilakukan dengan ikhlas, dan akan menjadi celaka bila dilakukan dengan pamrih, Fastabiqul Khoirot - Berlomba-lombalah dalam kebaikan dengan niat karena Allah

Showing posts with label Partai. Show all posts
Showing posts with label Partai. Show all posts

Sunday, October 14, 2012

CARA MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK


DASAR HUKUM :
UU No. 23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin
Surat Pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-07 (permohonan KTP)
Melampirkan fotocopy KK SIAK
Surat keterangan pindah datang dari Disdukcatpil Kab. Pemalang bagi Penduduk pendatang
Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di TPDK Kecamatan
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 14 hari kerja
BIAYA :
WNI : Rp 0,- (gratis)
WNA : Rp 50.000,-
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KTP yang terlambat permohonan perpanjangan setelah 14 hari kerja sejak masa berlakunya habis sebesar :
WNI : Rp.20.000,-
WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan

SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA


DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
Surat Pengantar RT/RW
Mengisi formulir F1-01 (isian biodata penduduk) diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-06 (permohonan KK) apabila terjadi perubahan serta melampirkan KK SIAK lama
Permohonan pindah (formulir F1-15) bagi yang pindah dalam satu desa;atau
Surat Keterangan pindah dari daerah asal (formulir F1-16) bagi yang pindah;dan atau
Surat Keterangan pindah datang dari Daerah tujuan (formulir F1-18) bagi yang pindah;atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 30 hari kerja
BIAYA : Rp 0,- (gratis)
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KK yang terlambat melaporkan perubahan KK setelah 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. Sebesar :
WNI : Rp.20.000,-
WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan

SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
PERSYARATAN UMUM
Surat Kelahiran dari Desa
Fotocopy akta nikah/kutipan.akta Perkawinan
Fotocopy KTP orang Tua
Fotocopy KK orang Tua
Menghadiri 2 (dua) orang saksi & Fotocopy KTP saksi
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- (enam Ribu) bagi yang dikuasakan
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran dilampiri surat persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi Pelaksana.
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran dilampiri penetapan Pengadilan Negeri
Bagi penduduk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib melampiri fotocopy ijizah/STTB yang di legalisir, apabila tidak memiliki ijazah wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan belum memiliki ijazah.
Bagi anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
Bagi anak yang lahir diluar Perkawinan yang sah,maka persyaratan pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang di ketahui oleh Desa/Kelurahan setempat
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : Waktu penyelesaian akta Kelahiran selama 30 hari kerja
BIAYA :
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan kurang dari 60 hari kerja tidak dikenakan biaya apapun atau gratis
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun dikenakan denda administrasi sebesar
Rp.30.000,- dan biaya persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi sebesar Rp.10.000,-
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 1 tahun biaya penerbitan surat pengantar dari Kepala Dinas untuk malaksanakan sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp.10.000,- adapun biaya penetapan di Pengadilan Negeri adalah kewenanganan dari Pengadilan Negeri sendiri

Sumber : 
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

Ideologi PKS


Buku Baru : Menyingkap Ideologi PKS





Judul : Ideologi Politik PKS; Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen
Penulis : M. Imdadun Rahmat
Editor : Fuad Mustafid
Penerbit : LKiS
Tebal : xvi + 318 halaman
Ukuran : 14,5 x 21 cm
ISBN : 979-1283-76-1
Harga : Rp 58.000,00

Buku yang berjudul Ideologi Politik PKS ini, ditulis oleh M. Imdadun Rahmat. Buku ini terdiri dari delapan bab. Buku yang berbicara tentang seluk-beluk PKS ini, tidak ditulis oleh ‘orang dalam’ PKS—sebagaimana kebanyakan buku lain yang berbicara tentang PKS—, tapi ditulis oleh ‘orang luar’ PKS yang berlatar belakang Islam tradisional (NU). Menurut penulis, tujuan ditulisnya buku ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap PKS. Selain itu juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap lembaga publik seperti partai politik (parpol). Sebab parpol merupakan institusi demokrasi yang turut menentukan konstitusi, regulasi, dan legislasi yang menentukan nasib rakyat Indonesia. Oleh karena itu, institusi yang turut dibiayai oleh pajak rakyat tersebut sudah seharusnya terus-menerus diawasi dan dikontrol oleh rakyat, sehingga transparansi dan akuntabilitas senantiasa melekat dalam diri parpol.

Buku ini dibuka dengan pemaparan tentang awal mula berdirinya PKS atau yang sebelumnya bernama PK (Partai Keadilan). Dalam buku ini, disebutkan bahwa bibit-bibit PK muncul sekitar tahun 1970-an. Pada masa itu, bibit-bibit PK adalah para aktivis dakwah kampus. Para aktivis dakwah kampus tersebut mendirikan dan mengelola pengajian yang diwadahi dalam bentuk lembaga dakwah kampus (LDK). Lembaga ini kerap menyelenggarakan berbagai aktivitas keagamaan, seperti pengajian untuk mahasiswa. Aktivitas keagamaan lembaga tersebut, lebih bersifat rahasia atau lebih sering dilakukan secara diam-diam dan jika lembaga tersebut menyelenggarakan pengajian untuk banyak orang, mereka berkamuflase dengan mengatasnamakan kegiatan mahasiswa.

Hal ini sengaja mereka lakukan karena pada masa itu, rezim yang berkuasa adalah rezim Soeharto. Rezim ini dikenal sangat represif terhadap gerakan keagamaan. Akan tetapi, situasi tersebut mulai berubah pada era 1990-an, saat Soeharto mulai menempatkan para aktivis Islam sebagai sekutu. Sejak saat itulah, gerakan yang semula bernama Usroh ini berganti nama menjadi Ikhwan dan mereka menamai aktivitas mereka dengan sebutan Tarbiyah.

Secara garis besar, gerakan ini terdiri dari lima elemen penting, yaitu pertama, DDII (Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia) dengan tokoh utamanya Mohammad Natsir. Kedua, aktivis LDK dan Rohis. Ketiga, alumnus perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi Timur Tengah. Keempat, aktivis ormas Islam. Kelima, dai lulusan pesantren. Lima elemen tersebut bergerak bersama-sama, saling mendukung, dan saling menguatkan dengan fungsi dan perannya masing-masing.

Dari lima elemen tersebut, elemen yang paling berperan besar bagi lahirnya gerakan ini adalah DDII. Para aktivis DDII yang merupakan mantan aktivis Partai Masyumi yang dibubarkan pada awal masa pemerintahan Soeharto ini, menjadi inisiator awal berdakwah melalui kampus dan sekaligus peletak dasar-dasar strategi dakwah kampus. Selanjutnya, lahirlah LDK yang kemudian banyak bergerilya di dalam kampus. Kehadiran LDK tersebut terbukti telah menyumbangkan berbagai kemajuan umat Islam, misalnya lembaga ini bekerjasama dengan DDII banyak mengusahakan pembangunan masjid di sekitar kampus guna dipakai untuk berbagai aktivitas dakwah.

Selanjutnya, gerakan Tarbiyah membangun banyak lembaga, seperti lembaga pendidikan Nurul Fikri, lemaga dakwah Khoiru Ummah, kelompok kesenian nasyid, dan majalah Sabili. Selain itu, gerakan Tarbiyah juga menyebarkan berbagai gagasan dan pemikiran mereka melalui buku-buku yang diterbitkan antara lain oleh penerbit Gema Insani Press (GIP), Pustaka Al-Kautsar, Era Intermedia, dan Asy-Syamiil.

Pada pertengahan tahun 1998, rezim Orde Baru pimpinan Soeharto tumbang. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para aktivis Tarbiyah. Setelah berdiskusi cukup alot dan dalam waktu yang cukup lama, akhirnya mereka memutuskan untuk berdakwah dan berjuang lewat jalur politik. Akhirnya, pada agustus 1998, para aktivis Tarbiyah mendirikan Partai Keadilan (PK), sebuah parpol yang berasaskan Islam.

Selang setahun pasca-didirikan, parpol ini berasil mengikuti pemilu dan mampu menjaring 1.436.565 suara atau sekitar 1,36% dari keseluruhan jumlah suara dan menempatkan tujuh wakilnya di DPR.

Pada Pemilu 2004, parpol yang semula bernama PK kemudian berganti nama menjadi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) pada tahun 2002 ini, mampu meningkatkan jumlah suara secara signifikan. Pada Pemilu 2004 tersebut, PKS meraih 8.325.020 suara atau sekitar 7,34% dari total suara dan berhasil mendudukkan 45 wakilnya di DPR. Bahkan mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid, berhasil menduduki jabatan Ketua MPR.

Dalam kancah politik, PKS memiliki peran yang signifikan bila dibandingkan dengan parpol baru lainnya. Salah satu hal yang cukup bergema adalah isu-isu parlemen bersih dan kepedulian terhadap kepentingan rakyat. Selain itu, PKS juga kerap menyuarakan isu-isu moral.

Penulis buku ini (M. Imdadun Rahmat) mensinyalir PKS yang merupakan kepanjangan tangan dari Partai Masyumi dan banyak terwarnai oleh ideologi perjuangan Ikhwanul Muslimin—sebuah organisasi keagamaan yang didirikan Hasan Al Bana di Mesir dan kemudian berkembang luas ke pelbagai negara—memiliki hidden agenda, yakni mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi Islam. Penulis berpendapat demikian setelah mengamati dan meneliti berbagai agenda dakwah PKS, seperti aktivitas PKS dalam upaya menegakkan sistem pemerintahan Islam dengan pelbagai atributnya.

Menurut penulis, upaya PKS tersebut berpotensi melahirkan konflik dengan parpol-parpol lain yang berhaluan nasionalis. Selain itu, syariat Islam tidak mungkin bisa berdiri di Indonesia, karena Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai adat-istiadat, pola pikir, dan kepercayaan (agama) masyarakat.

Selain membicarakan ideologi politik PKS, penulis juga membicarakan ideologi keagamaan PKS. Secara umum, ideologi keagamaan PKS adalah Islam modernis yang dikatakan penulis memiliki afiliasi dengan gerakan Wahabi—sebuah gerakan keagamaan yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab dari Saudi Arabia. Ciri utama gerakan Wahabi ini adalah upaya menentang keras segala bentuk peribadatan Islam yang tidak sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad. Sebenarnya, ideologi gerakan Wahabi ini telah berkembang luas di Indonesia sejak awal abd 19, ditandai dengan lahirnya organisasi Muhammadiyah. Organisasi Muhammadiyah ini adalah sebuah organisasi keagamaan yang populer dengan penentangannya terhadap hal-hal yang berbau TBC (tachayul, bid’ah, dan churofat—ejaan lama). Meskipun demikian—secara tersirat—penulis mengatakan bahwa gerakan dakwah PKS ini lebih berbahaya dari gerakan dakwah Muhammadiyah, karena sesungguhnya ideologi keagamaan PKS lebih memiliki keterkaitan yang erat dengan ideologi Ikhwanul Muslimin.

Ikhwanul Muslimin merupakan sebuah organisasi keagamaan yang kontroversial. Kedua tokoh penting Ikhwanul Muslimin, yaitu Hasan Al Bana dan Sayyid Quthb, tewas dibunuh karena gerakan dakwahnya yang dianggap subversif dan mengancam keutuhan negara Mesir. Organisasi ini memang terjun ke politik praktis. Organisasi ini kerap mengkritik hebat kebijakan pemerintah yang mereka anggap bertentangan dengan aturan Islam. Organisasi ini juga dituduh ikut serta dalam upaya penggulingan pemerintahan Mesir dengan cara melakukan penculikan tokoh-tokoh Mesir, pengeboman, dan penggalangan massa untuk melawan pemerintah. Akibatnya, organisasi ini ditekan habis-habisan oleh pemerintah Mesir, bahkan tokoh-tokohnya ditangkap dan dihukum mati.

Penulis buku ini beranggapan bahwa PKS itu berbahaya, karena secara tegas PKS menyatakan bahwa dirinya adalah anak ideologis Ikhwanul Muslimin (IM). Keberadaan PKS dianggap mampu mengganggu stabilitas Indonesia sebagaimana IM yang mengganggu stabilitas Mesir.

Pada bab yang lain, penulis buku membahas tentang hambatan-hambatan PKS dalam upayanya mendirikan negara Islam di Indonesia, di antaranya semangat PKS untuk memperjuangkan Islam melalui gerakan politik, telah menimbulkan ketegangan dan jarak dengan agama lain. Tumbuhnya kecurigaan dan permusuhan dengan agama lain juga turut merenggangkan hubungan ini. Selain itu, di kalangan PKS sendiri berkembang pesat klaim kebenaran (truth claim) kelompok. Hal ini menyebabkan PKS cenderung intoleran terhadap perbedaan keislaman dengan golongan lain. Menghadapi hambatan-hambatan tersebut, pada akhirnya terjadi pergeseran agenda politik PKS, dari semula untuk mendirikan negara Islam berubah menjadi mewujudkan masyarakat yang Islami dalam wadah NKRI yang majemuk.

Keunggulan buku ini, terletak pada data-data yang berlimpah dan analisisnya yang tajam. Penelitian penulis terhadap ideologi PKS tidak hanya dilakukan dengan cara studi literatur, tapi juga dengan cara mewawancarai tokoh-tokoh strategis PKS. Oleh karena itulah, buku ini sangat layak baca dan dikoleksi.(www.nu.or.id)

MUNAS NU 14-17 Sept 2012


 Musyawarah Nasional NU Menghasilkan 4 Rekomendasi


Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi yang terkait dengan berbagai masalah bangsa ini juga sudah diberikan kepada Presiden SBY. Keempat rekomendasi yang ditetapkan pada Senin (17/9) tersebut antara lain;
 A. Politik dan Persoalan Korupsi
Upaya-upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Ketidakseriusan ini hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden. Presiden juga harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan di bawahnya yang terlibat korupsi.
Rekomendasi :
1. Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.
2. Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

B. Persoalan Pajak
Bahwa bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung dari Al-Quran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan kewajiban membayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tidak langsung (implicit) dalam konteks mematuhi penguasa (ulil ‘amri), Penguasa di dalam membelanjakan uang Negara yang diperoleh dari pajak berdasarkan kaidah fikih “tasharruful imam ‘alai ro’iyyah manuutun bil mashlahah al-raiyyah”, mesti mengacu pada tujuan kesejahteraan dan kemanusiaan warga Negara (terutama kaum fakir miskin). Ketika ternyata bahwa uang negara yang berasal dari pajak tidak dikelola dengan baik atau tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya bahkan terbukti banyak dikorupsi, maka muncul pertanyaan: apakah kewajiban membayar pajak oleh warga negara itu masih punya landasan hukum keagamaan yang kuat? Artinya masihkah menjadi wajib membayar pajak tersebut?
Rekomendasi :
1. Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran;
2. Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak;
3. PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi kedua poin di atas.

C. International :
Innocence of Muslims Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa karya dalam media massa yang dirasakan melecehkan dan menodai simbol-simbol agama Islam. Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tidak terkendali dan merusak. Misalnya film The Innocence of Muslims, kartun Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi terhadap agama lain.
Rekomendasi
1. Lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan OKI membuat Konvensi yang mewajibkan semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol-simbol yang dihormati agama.
 2. Umat Islam agar tidak mudah diprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan seperti yang dilakukan pembuat film Innocent of Muslims.

D. Pendidikan :
Nilai-nilai Kepesentrenan dalam Kurikulum Pendidikan Karakter Selama ini salah satu kelebihan yang dikenal dari nilai-nilai pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik dalam menghadapi kehidupannya. Di sisi yang lain, sistem pendidikan pesantren juga terkenal dengan pendidikan karakter lewat keteladanan yang diberikan oleh kyai dan para guru kepada santri-santrinya. Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berkelebihan. Rekomendasi
1. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa diaplikasikan dengan maksimal.
2. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan kepada peserta didik karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah (hablu minailah), dan dengan alam (hablum minal ‘alam).
3. Nilai-nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhu’an, dan hidup sederhana) itu sangat sesuai dengan semangat pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan yaitu iman, taqwa, dan akhlak mulia, oleh karena itu nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai bagian pendidikan karakter dari sistem pendidikan nasional.
4. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif untuk menjalankan pendidikan karakter.
5. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem ujian nasional (UN) agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.
6. PBNU harus mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit pendidikan. (www.nu.or.id)