Niatlah atas nama Allah

Suatu Kebaikan menjadi bernilai bila dilakukan dengan ikhlas, dan akan menjadi celaka bila dilakukan dengan pamrih, Fastabiqul Khoirot - Berlomba-lombalah dalam kebaikan dengan niat karena Allah

Showing posts with label Perda Pemalang. Show all posts
Showing posts with label Perda Pemalang. Show all posts

Sunday, October 14, 2012

CARA MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK


DASAR HUKUM :
UU No. 23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin
Surat Pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-07 (permohonan KTP)
Melampirkan fotocopy KK SIAK
Surat keterangan pindah datang dari Disdukcatpil Kab. Pemalang bagi Penduduk pendatang
Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di TPDK Kecamatan
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 14 hari kerja
BIAYA :
WNI : Rp 0,- (gratis)
WNA : Rp 50.000,-
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KTP yang terlambat permohonan perpanjangan setelah 14 hari kerja sejak masa berlakunya habis sebesar :
WNI : Rp.20.000,-
WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan

SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA


DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
Surat Pengantar RT/RW
Mengisi formulir F1-01 (isian biodata penduduk) diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-06 (permohonan KK) apabila terjadi perubahan serta melampirkan KK SIAK lama
Permohonan pindah (formulir F1-15) bagi yang pindah dalam satu desa;atau
Surat Keterangan pindah dari daerah asal (formulir F1-16) bagi yang pindah;dan atau
Surat Keterangan pindah datang dari Daerah tujuan (formulir F1-18) bagi yang pindah;atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 30 hari kerja
BIAYA : Rp 0,- (gratis)
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KK yang terlambat melaporkan perubahan KK setelah 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. Sebesar :
WNI : Rp.20.000,-
WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan

SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


DASAR HUKUM :
UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
PERSYARATAN UMUM
Surat Kelahiran dari Desa
Fotocopy akta nikah/kutipan.akta Perkawinan
Fotocopy KTP orang Tua
Fotocopy KK orang Tua
Menghadiri 2 (dua) orang saksi & Fotocopy KTP saksi
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- (enam Ribu) bagi yang dikuasakan
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran dilampiri surat persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi Pelaksana.
Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun sejak kelahiran dilampiri penetapan Pengadilan Negeri
Bagi penduduk yang berusia lebih dari 12 tahun wajib melampiri fotocopy ijizah/STTB yang di legalisir, apabila tidak memiliki ijazah wajib melampirkan surat keterangan dari Desa yang menyatakan belum memiliki ijazah.
Bagi anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
Bagi anak yang lahir diluar Perkawinan yang sah,maka persyaratan pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang di ketahui oleh Desa/Kelurahan setempat
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : Waktu penyelesaian akta Kelahiran selama 30 hari kerja
BIAYA :
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan kurang dari 60 hari kerja tidak dikenakan biaya apapun atau gratis
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 60 hari kerja sampai dengan 1 tahun dikenakan denda administrasi sebesar
Rp.30.000,- dan biaya persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari Kepala Instansi sebesar Rp.10.000,-
Untuk akta kelahiran yang dilaporkan lebih dari 1 tahun biaya penerbitan surat pengantar dari Kepala Dinas untuk malaksanakan sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp.10.000,- adapun biaya penetapan di Pengadilan Negeri adalah kewenanganan dari Pengadilan Negeri sendiri

Sumber : 
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang