DASAR HUKUM :
UU No. 23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin
Surat Pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-07 (permohonan KTP)
Melampirkan fotocopy KK SIAK
Surat keterangan pindah datang dari Disdukcatpil Kab. Pemalang bagi Penduduk pendatang
Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di TPDK Kecamatan
Surat Pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah
Mengisi formulir F1-07 (permohonan KTP)
Melampirkan fotocopy KK SIAK
Surat keterangan pindah datang dari Disdukcatpil Kab. Pemalang bagi Penduduk pendatang
Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di TPDK Kecamatan
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 14 hari kerja
BIAYA :
WNI : Rp 0,- (gratis)
WNA : Rp 50.000,-
WNA : Rp 50.000,-
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KTP yang terlambat
permohonan perpanjangan setelah 14 hari kerja sejak masa berlakunya habis
sebesar :
WNI : Rp.20.000,-
WNA : Rp.100.000,-
WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK
Kecamatan
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pemalang
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan pesan, kritik yang membangun agar Blog ini dapat bermanfaat. Terima Kasih